IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan tindakan tegas dengan mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan itu lalai melaksanakan wajib lapor penerapan protokol kesehatan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Adapun salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kementerian Perindustrian.
“Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Dimana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,” ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).
Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian yang terbaru, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Dalam SE disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.
Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib data/informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.