IDXChannel - Kehadiran Patriot dan Merah Putih Bond dinilai merupakan langkah positif pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Kedua instrumen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu bisa menjadi alternatif pembiayaan yang dapat memperkuat investasi nasional sekaligus mendukung pembangunan.
"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," kata Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Radian menjelaskan dari perspektif hukum tata negara, pengaturan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang. Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dalam rangka memperluas sumber pembiayaan negara.
Namun, dia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasinya.