sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lampung Utara Masuk PPKM Level 3, Posko PPKM Kembali Diaktifkan Pemda

Economics editor Jimi Irawan
15/02/2022 18:40 WIB
Sejumlah langkah strategis disiapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, setelah ditetapkan Pemerintah masuk berstatus level 3.
Lampung Utara Masuk PPKM Level 3, Posko PPKM Kembali Diaktifkan Pemda. (Foto: MNC Media)
Lampung Utara Masuk PPKM Level 3, Posko PPKM Kembali Diaktifkan Pemda. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Maya juga menjelaskan bahwa jumlah kasus covid-19  pada Januari sebanyak 17 orang, sedangkan di Februari hingga 15 Februari 2022 mencapai 264 orang.

Melihat hal tersebut, sejumlah langkah akan dilakukan, termasuk mengaktifkan kembali posko PPKM desa dan kelurahan.

"Kemudian memperketat prokes 5 M. Melakukan 3 T yakni Tracing, Testing, dan Treatment diperluas. Mempercepat capaian vaksinasi dosis 2, dan 3 bagi lansia dan anak-anak. Menyiapkan rumah sakit rujukan covid di 3 rumah sakit yaitu RS Ryacudu, RS Handayani, dan RS Medika Insani," jelas Maya.

Ditambahkan Maya, pihaknya juga tengah menyiapkan kembali tempat isolasi terpadu di Islami Center Kotabumi.

Diketahui terdapat lima kabupaten  dari 14 kabupaten/kota di Lampung yang masuk dalam level 3 PPKM yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Kota Bandarlampung, Waykanan, Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.

Sedangkan Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat dan Kota Metro masuk level 2. Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat masuk PPKM level 1. PPKM berlaku sejak 15-28 Februari 2022. Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement