IDXChannel – Sejumlah langkah strategis sedang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Selasa (15/2/2022) setelah ditetapkan Pemerintah masuk berstatus level 3 dari 5 kabupaten di Lampung dan akan mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sedangkan sembilan Kabupaten/Kota masuk kasus dalam level 1 dan level 2. PPKM akan mulai diberlakukan sejak 15-28 Februari 2022.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung Utara, mencatat hingga hari ini, terdapat penambahan 35 kasus covid-19. Sehingga jumlah terpapar virus corona di Lampung Utara kini mencapai 4.233 orang dari jumlah sebelumnya 4.198.
"Dengan penambahan 35 orang tadi total jumlah kasus Covid-19 di Lampung Utara sudah berjumlah 4.233," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Manan, Selasa (15/2/2022).
Ditambahkan Maya, pelaksanaan PPKM mulai dilaksanakan terutama pembatasan kerumunan sudah ada instruksi Bupati No 3 tahun 2022 tentang PPKM. Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di Lampung Utara sudah diberhentikan sementara.
"Karena terdapat kasus murid dan guru yg terpapar covid 19," ungkap Maya.