Dia menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap Cafe, Restoran, Rumah Makan, atau Tempat Usaha Makan Minum sejenisnya selama PPKM Level 3 ini dilakukan berdasarkan ketentuan Perda DKI Jakarta No. 2/2020, Pergub DKI Jakarta No. 3/2021, SK Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 586/2021, dan SK Kasatpol PP DKI Jakarta No.121 Tahun 2021. (TYO)
Advertisement
Langgar Jam Buka, Tiga Restoran dan Bar di Jaksel Didenda Rp10 Juta
Tindakan keras dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap sejumlah lokasi usaha yang tidak menaati aturan PPKM.

Langgar Jam Buka, Tiga Restoran dan Bar di Jaksel Didenda Rp10 Juta. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement