IDXChannel - Guna meminimalisir kesulitan dalam menyampaikan laporan pajak tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat inovasi yang dapat memudahkan para wajib pajak. Salah satunya adalah menggunakan fasilitas short message service (SMS) atau pesan singkat dalam mengirimkan kode token.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan cara ini merupakan alternatif untuk mendapatkan kode token dengan cepat selain surat elektronik (email). Kemudahan ini dilakukan karena kerap kali kode verifikasi begitu lama didapatkan wajib pajak karena begitu banyaknya antrean.
"Jadi kemudahan perpajakan ini ada di undang-undang cipta kerja pada klaster pajak. Agar kepatuhan wajib pajak bisa meningkat," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Jumat (19/2/2021).
Dia memastikan tim dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP terus mengupayakan perbaikan agar wajib pajak tidak terlalu lama menunggu kode verifikasi masuk ke alamat e-mail untuk menuntaskan penyampaian SPT Tahunan.
"Ini bisa memanfatakan fasilitas pajak dari pemerintah," imbuhnya.
Dia menambahkan, frekuensi wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara elektronik saat ini sudah menunjukkan tren peningkatan.