IDXChannel - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin masif di Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pihaknya juga memantau warga yang masuk ke provinsi Jambi.
Kebijakan ini tanpa alasan, sebabnya kata dia, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Lebaran Raya Idul Fitri," tandas Kapolda, Sabtu (24/4/2021).
Peniadaan mudik ini, mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Menurutnya, masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini.
"Sekali lagi, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu ada kenaikan jumlah pasien Covid-19. Apalagi sekarang sudah muncul variant baru covid-10 yang lebih infeksius (mudah menular)," harap Rachmad.