Dia mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan dengan mendirikan posko di perbatasan Jambi-Palembang. Hal itu dilakukan untuk mengecek pelaku perjalanan darat, terutama orang yang akan masuk ke Jambi.
"Kita memastikan mereka dalam keadaan sehat, dan saat masuk ke Provinsi Jambi tidak dalam keadaan sakit atau terpapar Covid-19," ujarnya.
Dia menambahkan, pengemudi yang kedapatan tidak memiliki surat tes Covid-19 akan langsung dilakukan tes antigen di tempat oleh petugas. "Bagi para pengemudi dan penumpang yang tidak menunjukkan hasil rapid test selama 1 kali 2 jam kita laksanakan rapid test dan akan diberikan surat keterangan yang hasilnya bisa ditunggu," tukas Rachmad.
Selanjutnya dalam pemeriksaan, petugas menemukan hasil negatif para pengemudi dan penumpang dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. "Yang negatif dipersilahkan melanjutkan perjalanan atau yang sudah membawa hasil rapid test, apakah itu yang dari Jakarta, dari Palembang atau Bandung yang udah membawa surat 1 kali 2 jam silahkan melanjutkan perjalanan. Ini juga sudah sesuai dengan adendum Surat Edaran Nomor 13 Gugus Tugas, mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan," kata Rachmad.
Pelaksanaan ini, juga mengantisipasi meledaknya kasus Covid-19 di Provinsi Jambi. "Kita memastikan bagi warga yang datang ke Jambi tidak terpapar Covid-19, namun apabila belum membawa surat keterangan rapid test, maka akan kita lakukan rapid test di Jambi," tandasnya.