sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Aktivitas Mudik Diberlakukan 6-17 Mei 2021

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
26/03/2021 12:12 WIB
Larangan mudik tersebut akan diberlakukan 6-17 Mei 2021.
larangan mudik tersebut akan diberlakukan 6-17 Mei 2021.  (Foto: MNC Media)
larangan mudik tersebut akan diberlakukan 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Media)

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021). 

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhajir.

Dia mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tingginya tingkat hunian rumah sakit. Hal itu juga dilakukan untuk mengoptimalkan upaya vaksinasi sehingga tercipta herd community.

Muhadjir menambahkan, aturan resmi mengenai keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementrian Perhubungan.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement