IDXChannel - Periode larangan mudik lebaran kini sudah berakhir. PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun kembali mengoperasikan beberapa kereta api jarak jauh kembali ke berbagai rute.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dengan berakhirnya masa larangan mudik maka penumpang kereta api jarak jauh tidak lagi menyertakan surat izin perjalanan. Akan tetapi harus tetap melampirkan surat keterangan bebas covid-19.
“Masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (19/5/2021).
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Selain itu juga ada pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.
“Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Joni.