IDXChannel - Pemerintah larang mudik lebaran pada tahun ini. Pemberlakuan aturan larangan mudik ini dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama tetap diberikan kepada masyarakat yakni satu hari saja. Namun tetap masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mudik
“Cuti bersama idul Fitri satu hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Sekedar info, pemberian cuti bersama lebaran sendiri diputuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.