sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Simak Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Economics editor Fikri Kurniawan
06/05/2021 10:09 WIB
Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya untuk memutar balik.
Larangan Mudik Resmi Berlaku, Simak Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas. (Foto: MNC Media)
Larangan Mudik Resmi Berlaku, Simak Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah resmi menerapkan larangan mudik selama tanggal 6–17 Mei 2021. Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya untuk memutar balik.

Tapi ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal tersebut.

Melalui akun Instagram resminya, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.

Lalu kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Selain itu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non-mudik juga diperbolehkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement