Kemudian kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.
Boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Tak hanya itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
Jika anda bukan salah satu dari ketentuan di atas, ada baik urungkan niat untuk mudik lebaran di tahun ini. (TYO)