sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Simak Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Economics editor Fikri Kurniawan
06/05/2021 10:09 WIB
Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya untuk memutar balik.
Larangan Mudik Resmi Berlaku, Simak Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas. (Foto: MNC Media)
Larangan Mudik Resmi Berlaku, Simak Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas. (Foto: MNC Media)

Kemudian kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

Boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Tak hanya itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas. 

Jika anda bukan salah satu dari ketentuan di atas, ada baik urungkan niat untuk mudik lebaran di tahun ini. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement