IDXChannel – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said. Di mana, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah mengabulkan permohonan perusahaan BUMN produsen emas dan nikel itu melawan konglomerat Surabaya tersebut.
Sebelumnya, Budi Said menggugat Antam senilai 1,1 ton emas atau sekitar Rp847 miliar. Pengadilan Negeri Surabaya pun mengabulkan gugatan tersebut.
Pihak PT Aneka Tambang Tbk tidak tinggal diam. BUMN tambang itu pun mengajukan banding terhadap putusan yang pengadilan yang memenangkan Budi Said.
Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun. Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan konglomerat Surabaya tersebut, uang telah diserahkan ke PT Aneka Tambang Tbk.