Budi Said merasa ditipu karena pengiriman emas tidak berlanjut. Kemudian, dia mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.
Lalu, Budi Said memutuskan mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said memenangkan gugatan di PN Surabaya. (TIA)