sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lawan Konglomerat Surabaya, Antam (ANTM) Lolos dari Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Economics editor Shelma Rachmahyanti
28/09/2021 12:36 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said. (Foto: MNC Media)
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said. (Foto: MNC Media)

Budi Said merasa ditipu karena pengiriman emas tidak berlanjut. Kemudian, dia mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.

Lalu, Budi Said memutuskan mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said memenangkan gugatan di PN Surabaya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement