sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lawan Konglomerat Surabaya, Antam (ANTM) Lolos dari Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Economics editor Shelma Rachmahyanti
28/09/2021 12:36 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said. (Foto: MNC Media)
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas terhadap konglomerat Budi Said. Di mana, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah mengabulkan permohonan perusahaan BUMN produsen emas dan nikel itu melawan konglomerat Surabaya tersebut.

Sebelumnya, Budi Said menggugat Antam senilai 1,1 ton emas atau sekitar Rp847 miliar. Pengadilan Negeri Surabaya pun mengabulkan gugatan tersebut.

Pihak PT Aneka Tambang Tbk tidak tinggal diam. BUMN tambang itu pun mengajukan banding terhadap putusan yang pengadilan yang memenangkan Budi Said.

Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun. Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan konglomerat Surabaya tersebut, uang telah diserahkan ke PT Aneka Tambang Tbk.

Budi Said merasa ditipu karena pengiriman emas tidak berlanjut. Kemudian, dia mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.

Lalu, Budi Said memutuskan mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said memenangkan gugatan di PN Surabaya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement