IDXChannel - Sebagai bentuk layanan antar jemput pasien Covid-19, PT Blue Bird Tbk (BIRD) membedakan kendaraan yang digunakan dan ada beberapa kewajiban yang dilakukan oleh pengemudi. Aturan itu antara lain menggunakan APD lengkap dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur PT Blue Bird Tbk, Adrianto Djokosoetono, mengatakan aturan ini berlaku bagi semua pengemudi yang melayani antar jemput pasien Covid-19. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan vaksinasi serta wajib melakukan sejumlah standar operasional yang sudah ditetapkan perseroan.
“Semua pengemudi sebagai garda terdepan yang telah mendapatkan vaksinasi, pengemudi juga diberikan proteksi melalui penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti, pakaian hazmat, masker, dan face shield," ujar Adrianto dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (4/7/2021).
Armada yang beroperasi juga dilengkapi dengan standar operasional prosedur yaitu pembersihan secara menyeluruh. Di mana kendaraan akan disemprot menggunakan cairan disinfektan saat menuju lokasi penjemputan dan kembali ke pool.
"Kemudian, AC juga akan tetap digunakan dengan jendela armada yang dibuka sebagian guna memastikan kelancaran sirkulasi udara,” tambahnya.