IDXChannel - Dinas Pendidikan Kota Cimahi akan mengambil langkah tegas jika ada muncul kasus terkonfirmasi positif COVID-19 lebih dari 5 persen di sekolah, dengan menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Kalau di sekolah ada yang terpapar COVID-19 lebih dari 5% maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, Senin (1/8/2022).
Dia mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke sekolah-sekolah sehingga mereka sudah tahu konsekuensi jika muncul kasus COVOD-19. Hal ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya, hanya jika dulu ketika ada satu kasus langsung PTM dihentikan sekarang kalau lebih dari 5%.
Sebenarnya, lanjut dia, pekan lalu ada guru dan siswa di Kota Cimahi yang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun, sekolah tersebut tidak ditutup dikarenakan jumlahnya kasusnya masih dibawah 5%. Hanya siswa dan guru yang terkonfirmasi saja yang tidak masuk sekolah.
"Sekarang siswa dan guru itu sudah sembuh. Sementara ke depan kalau ada iswa yang merasakan gejala demam hingga batuk dan pilek, diminta untuk tidak masuk sekolah hingga kondisinya sehat," tuturnya.
Sejauh ini kasus COVID-19 di Kota Cimahi cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus terkonfirmasi positifnya tercatat mencapai 77 orang yang tersebar di tiga kecamatan. Mengantisipasi penularan kasus di sekolah, Satgas COVID-19 meminta sekolah agar disiplin menerapkan prokes.
"Disiplin prokes tetap harus dilakukan, masker juga dipakai saat beraktivitas sebagai upaya pencegahan," pungkasnya.
(NDA)