IDXChannel - Dinas Pendidikan Kota Cimahi akan mengambil langkah tegas jika ada muncul kasus terkonfirmasi positif COVID-19 lebih dari 5 persen di sekolah, dengan menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Kalau di sekolah ada yang terpapar COVID-19 lebih dari 5% maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, Senin (1/8/2022).
Dia mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke sekolah-sekolah sehingga mereka sudah tahu konsekuensi jika muncul kasus COVOD-19. Hal ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya, hanya jika dulu ketika ada satu kasus langsung PTM dihentikan sekarang kalau lebih dari 5%.
Sebenarnya, lanjut dia, pekan lalu ada guru dan siswa di Kota Cimahi yang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun, sekolah tersebut tidak ditutup dikarenakan jumlahnya kasusnya masih dibawah 5%. Hanya siswa dan guru yang terkonfirmasi saja yang tidak masuk sekolah.