IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan restoran melayani pengunjung makan di tempat dengan kapasitas 25%. Hal ini seiring dengan diturunkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3 di sejumlah daerah.
"Restoran dibolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," katanya, Senin (23/8/2021).
Presiden memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” katanya
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.