IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengungkap arahan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait pengumpulan uang dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Arahan itu berkaitan dengan pengumpulan uang lewat bank garansi.
Edhy Prabowo diduga mengarahkan anak buahnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengharuskan para eksportir menyetorkan uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor benih bening lobster yang diekspor. Atas arahan itu, terkumpul uang sejumlah Rp52 miliar di bank garansi.
Awalnya, Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Nota dinas itu merujuk tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Atas arahan terdakwa, pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata Jaksa KPK Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir benih bening lobster. Surat komitmen itu, sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor benur lobster.