"Kenaikan ini dikontribusikan oleh Jawa Tengah sebesar 120 persen naiknya. Kemudian Kepulauan Riau naik 82 persen, Sumatera Barat naik 74 persen, DKI Jakarta naik 63 persen , dan Jawa Barat naik 23 persen," paparnya.
Jika dilihat pada tingkat provinsi pasca lebaran tahun ini, ternyata tidak sebesar tahun lalu. Jika kenaikan tajun lalu pada tingkat provinsi mencapai 500 persen, maka di tahun ini kenaikannya paling tinggi sebesar 120 persen. (RAMA)