Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi. (RAMA)