IDXChannel - LRT Jabodebek resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono menyambut positif penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, mengingat LRT Jabodebek ini telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan.
"Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya," kata Mahendro dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2024).
Proses penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak Oktober tahun lalu. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh stakeholders terkait di antaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan pihak kepolisian.