IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan saat ini tidak ada daerah di luar Jawa Bali yang berada pada level 4. “Tidak ada daerah yang berada di Level 4,” katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/3/2022).
Sementara dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM dua pekan kedepan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: