IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022 mendatang. Sementara itu, untuk PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 14 Februari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM. Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan kedepan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: