sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

Economics editor Binti Mufarida
01/02/2022 12:59 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali. (Foto: MNC Media)
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali. (Foto: MNC Media)

-          Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.

-          Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

-          Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

-          Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan. (TIA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement