sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Akui TKDN Masih Jadi Tugas Besar Pemerintah

Economics editor Suparjo Ramalan
03/04/2021 20:01 WIB
Luhut menilai penggunaan produk dalam negeri masih perlu ditingkatkan.
Luhut menilai penggunaan produk dalam negeri masih perlu ditingkatkan. (Foto: MNC Media)
Luhut menilai penggunaan produk dalam negeri masih perlu ditingkatkan. (Foto: MNC Media)

Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri, di mana pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.

Saat ini pemerintah tengah mengkampanyekan Gerakan Indonesia Bersama UMKM. Langkah itu seiring dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang pada April 2021 dipusatkan di Jawa Barat dengan tema UMKM Jabar Paten, Menko Luhut mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir sudah ada empat juta UMKM yang masuk platform online untuk memasarkan produknya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement