IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, penggunaan produk dalam negeri (TKDN) masih menjadi tugas besar pemerintah dan masyarakat. Penggunaan produk dalam negeri harus dimaksimalkan karena menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dia mengakui, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) masih menjadi tugas pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pemaksimalan produk-produk lokal seyogyanya tetap dilakukan.
"Ini pekerjaan besar kita semua untuk mendorong ini. Kita kaitkan, saya kira, kepada TKDN dimana kita harus menggunakan sebanyak mungkin produk-produk dalam negeri yang kita produksi dalam negeri, itu merupakan untuk menjadi backbone ekonomi kita," ujar Luhut, Sabtu (3/4/2021).
TKDN sendiri merupakan preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta. Selain itu diartikan juga sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri.
Hal tersebut harus dilakukan lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana APBN atau APBD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan serupa juga berlaku bagi BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.