IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memecat langsung seorang petinggi di PT Pertamina (Persero) akibat penggunaan barang impor yang berpengaruh pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk menghindari hal tersebut terulang lagi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan dua rekomendasi kepada perusahaan milik negara dalam penerapan TKDN di perusahaan.
Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan BPKP, Roely Kadir menyebut, salah satu rekomendasi pihaknya terkait dengan penggunaan TKDN sebagai Key Performance Indicators (KPI) di BUMN.
Rekomendasi itu menyusul perusahaan BUMN yang belum memasukkan TKDN sebagai KPI kinerja direksi selama beberapa tahun belakangan. Hingga pasca audit, tepatnya akhir 2020, BPKP mengusulkan agat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merumuskan TKDN sebagai indikator untuk mengukur pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri.
"Jadi, audit atas beberapa didapati bahwa waktu direksi Pertamina belum ditetapkan mana TKDN itu menjadi target direksi, akhirnya pada akhir 2020, itu sudah ditetapkan, direksi harus mencapai target dari persentase kandungan lokal," ujar Roely dalam wawancara dengan MNC Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).
Bukan saja KPI, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pun menjadi rekomendasi BPKP. Dalam temuannya, selama beberapa tahun belakangan, sejumlah perseroan tidak memasukan TKDN sebagai poin penting dalam pembahasan RKAP perusahaan.