Meski BPKP mencatat ada dua masalah dari hasil auditnya, khusus Pertamina, selama tiga tahun berturut-turut perseroan mencatatkan realisasi TKDN yang cukup optimal dari target yang ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di mana, peningkatan TKDN yang dilakukan BUMN harus mencapai lebih dari 25 persen.
Pada 2017, TKDN Pertamina mencapai 56,06 persen, 2018 realisasinya di angka 38,17 persen, dan 2019 sebesar 43,16 persen. Kemudian pada tahun 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar, BPKP kembali melakukan audit di internal Pertamina.
"Pada 2020, kami tidak melakukan seperti di 2019, tetapi di dalam rapat dengan pak Luhut juga, dimintakan untuk kita melakukan audit atas pelaksanaan TKDN di Pertamina langsung kepada beberapa proyek yaitu di Kalimantan dan Cilacap. Dua itu yang kita ambil," katanya. (RAMA)