Padahal, BPKP menilai TKDN menjadi poin penting dalam perumusan RKAP. Direktur pengawasan badan usaha energi dan pertambangan BPKP, Agus Puruhitaarga PW mencatat, ketiadaan TKDN dalam rencana kerja dan anggaran perseroan membuat Kementerian BUMN atau pemerintah mengalami kesulitan untuk mengukur komitmen direksi untuk meningkatkan penggunaan konten atau produk dan jasa lokal
Meski begitu, persoalan ini telah disampaikan BPKP kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan untuk ditindaklanjuti.
"Kita menyampaikan harus dibahas di dalam RKAP. Itu nanti disahkan oleh pemegang saham dan Kementerian BUMN. Dan ini lintas kementerian juga, dan ini, kalau tidak muncul di RKAP, itu tadi seperti yang disampaikan bahwa ada KPI ini kesuksesan sebuah perusahaan dicerminkan dari target-target yang diemban oleh direksi," kata Agus kepada MNC Portal Indonesia.
Dalam prosesnya, temuan BPKP pun telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khusus untuk TKDN yang menjadi poin penting RKAP Pertamina, sudah ditindaklanjuti dalam perumusan RKAP tahun 2021. Hal itu sudah dibahas perseroan pada akhir tahun 2020.
"Terus menekankan rapat tuh akhir tahun 2020 dan pembahasan anggaran tahun 2021, nah kita sampaikan agar 2021 RKAP-nya itu membahas mengenai TKDN. Dan kedua menetapkan direksi tingkat lokal konten itu berapa banyak, menjadi salah satu ukuran," tuturnya.