IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memecat langsung seorang petinggi di PT Pertamina (Persero) akibat penggunaan barang impor yang berpengaruh pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk menghindari hal tersebut terulang lagi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan dua rekomendasi kepada perusahaan milik negara dalam penerapan TKDN di perusahaan.
Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan BPKP, Roely Kadir menyebut, salah satu rekomendasi pihaknya terkait dengan penggunaan TKDN sebagai Key Performance Indicators (KPI) di BUMN.
Rekomendasi itu menyusul perusahaan BUMN yang belum memasukkan TKDN sebagai KPI kinerja direksi selama beberapa tahun belakangan. Hingga pasca audit, tepatnya akhir 2020, BPKP mengusulkan agat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merumuskan TKDN sebagai indikator untuk mengukur pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri.
"Jadi, audit atas beberapa didapati bahwa waktu direksi Pertamina belum ditetapkan mana TKDN itu menjadi target direksi, akhirnya pada akhir 2020, itu sudah ditetapkan, direksi harus mencapai target dari persentase kandungan lokal," ujar Roely dalam wawancara dengan MNC Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).
Bukan saja KPI, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pun menjadi rekomendasi BPKP. Dalam temuannya, selama beberapa tahun belakangan, sejumlah perseroan tidak memasukan TKDN sebagai poin penting dalam pembahasan RKAP perusahaan.
Padahal, BPKP menilai TKDN menjadi poin penting dalam perumusan RKAP. Direktur pengawasan badan usaha energi dan pertambangan BPKP, Agus Puruhitaarga PW mencatat, ketiadaan TKDN dalam rencana kerja dan anggaran perseroan membuat Kementerian BUMN atau pemerintah mengalami kesulitan untuk mengukur komitmen direksi untuk meningkatkan penggunaan konten atau produk dan jasa lokal
Meski begitu, persoalan ini telah disampaikan BPKP kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan untuk ditindaklanjuti.
"Kita menyampaikan harus dibahas di dalam RKAP. Itu nanti disahkan oleh pemegang saham dan Kementerian BUMN. Dan ini lintas kementerian juga, dan ini, kalau tidak muncul di RKAP, itu tadi seperti yang disampaikan bahwa ada KPI ini kesuksesan sebuah perusahaan dicerminkan dari target-target yang diemban oleh direksi," kata Agus kepada MNC Portal Indonesia.
Dalam prosesnya, temuan BPKP pun telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khusus untuk TKDN yang menjadi poin penting RKAP Pertamina, sudah ditindaklanjuti dalam perumusan RKAP tahun 2021. Hal itu sudah dibahas perseroan pada akhir tahun 2020.
"Terus menekankan rapat tuh akhir tahun 2020 dan pembahasan anggaran tahun 2021, nah kita sampaikan agar 2021 RKAP-nya itu membahas mengenai TKDN. Dan kedua menetapkan direksi tingkat lokal konten itu berapa banyak, menjadi salah satu ukuran," tuturnya.
Meski BPKP mencatat ada dua masalah dari hasil auditnya, khusus Pertamina, selama tiga tahun berturut-turut perseroan mencatatkan realisasi TKDN yang cukup optimal dari target yang ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di mana, peningkatan TKDN yang dilakukan BUMN harus mencapai lebih dari 25 persen.
Pada 2017, TKDN Pertamina mencapai 56,06 persen, 2018 realisasinya di angka 38,17 persen, dan 2019 sebesar 43,16 persen. Kemudian pada tahun 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar, BPKP kembali melakukan audit di internal Pertamina.
"Pada 2020, kami tidak melakukan seperti di 2019, tetapi di dalam rapat dengan pak Luhut juga, dimintakan untuk kita melakukan audit atas pelaksanaan TKDN di Pertamina langsung kepada beberapa proyek yaitu di Kalimantan dan Cilacap. Dua itu yang kita ambil," katanya. (RAMA)