Perlu diketahui, pembentukan Nepio ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengomersialisasikan sumber daya nuklir. Secara total, International Atomic Energy Agency (IAEA) mewajibkan 19 persyaratan untuk komersialisasi tenaga nuklir. Dari jumlah tersebut, 16 persyaratan sudah terpenuhi.
Namun, ada tiga persyaratan lagi yang perlu dicapai. Salah satu dari tiga persyaratan tersebut adalah NEPIO.
Selanjutnya, dua persyaratan lainnya yang perlu dicapai adalah dukungan dari stakeholders (pemangku kepentingan terkait) dan satu lagi terkait dengan kebijakan pemerintah.
Untuk itu, Djoko pun mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), yakni Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk meminta arahan terkait pembentukan NEPIO sebagai upaya memanfaatkan tenaga nuklir.
"Nah, DEN juga telah berkirim surat ke Ketua DEN, dalam hal ini Bapak Presiden dan Wapres untuk meminta arahan tentang pembentukan NEPIO ini dan pembangunan nuklir," pungkasnya.
(YNA)