"Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status Peduli Lindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina," ungkap dia.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai esok, Selasa (14/12/2021) hingga Senin (3/1/2022) atau tiga pekan.
Saat ini pemerintah tengah mewaspadai varian Omicron. Karenanya ada pembatasan akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia di samping pengetatan durasi karantina bagi WNI ataupun WNA yang dikecualikan.
Kemudian, pemerintah juga tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan pengetatan pada sektor tertentu pun dibuat meski tidak jadi melakukan penyeragaman PPKM. (RAMA)