Dalam aturan itu nantinya akan terdaftar siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Bahlil pun memastikan pelaksanaan aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
"Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi," kata Bahlil.
(NIA DEVIYANA)