Mantan menko maritim dan investasi tersebut mengakui, penerapan Coretax pada awal-awal ini belum bisa langsung berjalan dengan baik. Dia menyebut, masih perlu banyak perbaikan-perbaikan ke depan agar sistem tersebut dapat berjalan optimal.
"Kalau kita lakukan dengan baik, dan semua sepakat, jangan berkelahi. Tidak usah kritik dulu, biarkan jalan dulu, karena ini (Coretax) masih banyak masalah yang harus diselesaikan," ujarnya.
Senada, Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto menambahkan, penerapan Coretax akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Hal ini yang membuat nantinya penerimaan negara akan naik hingga sekitar Rp1.500 triliun.
Penerapan sistem digital seperti Coretax diharapkan tidak ada lagi manipulasi data terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas harta kekayaan seseorang.
"Sistem di Coretax itu bisa mengolah data-data yang yang masuk sehingga nanti bisa mendeteksi kalau wajib itu memasukan data yang tidak benar. Misalnya kalau ada yang memasukan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di Coretax," katanya.
(Rahmat Fiansyah)