IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan layanan sistem pajak terbaru, Coretax pada 2025. Kehadiran Coretax diyakini bakal menambah pundi-pundi keuangan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyebut, pengimplementasian Coretax bisa meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun setiap tahun. Menurutnya, Coretax merupakan hasil dari transformasi digital perpajakan yang diharapkan bisa menambal kekurangan Indonesia yang selama ini kurang memiliki sistem perpajakan yang baik.
"Kita mendukung program Coretax, kami sebetulnya ter-trigger (terpicu), karena briefing kami dengan World Bank (Bank Dunia). Jadi World Bank kritik kita, bahwa kita salah satu negara yang meng-collect (mengumpulkan) pajak tidak baik," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dia menilai, rasio pajak Indonesia terhadap PDB Indonesia saat ini masih tergolong rendah di kisaran 10 persen. Dia pun yakin, Coretax akan mendorong tambahan penerimaan pajak lebih dari 6 persen terhadap PDB.
"Kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapatkan 6,4 persen dari GDP atau setara kira-kira Rp1.500 triliun," katanya.
Mantan menko maritim dan investasi tersebut mengakui, penerapan Coretax pada awal-awal ini belum bisa langsung berjalan dengan baik. Dia menyebut, masih perlu banyak perbaikan-perbaikan ke depan agar sistem tersebut dapat berjalan optimal.
"Kalau kita lakukan dengan baik, dan semua sepakat, jangan berkelahi. Tidak usah kritik dulu, biarkan jalan dulu, karena ini (Coretax) masih banyak masalah yang harus diselesaikan," ujarnya.
Senada, Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto menambahkan, penerapan Coretax akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Hal ini yang membuat nantinya penerimaan negara akan naik hingga sekitar Rp1.500 triliun.
Penerapan sistem digital seperti Coretax diharapkan tidak ada lagi manipulasi data terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas harta kekayaan seseorang.
"Sistem di Coretax itu bisa mengolah data-data yang yang masuk sehingga nanti bisa mendeteksi kalau wajib itu memasukan data yang tidak benar. Misalnya kalau ada yang memasukan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di Coretax," katanya.
(Rahmat Fiansyah)