IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan layanan sistem pajak terbaru, Coretax pada 2025. Kehadiran Coretax diyakini bakal menambah pundi-pundi keuangan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyebut, pengimplementasian Coretax bisa meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun setiap tahun. Menurutnya, Coretax merupakan hasil dari transformasi digital perpajakan yang diharapkan bisa menambal kekurangan Indonesia yang selama ini kurang memiliki sistem perpajakan yang baik.
"Kita mendukung program Coretax, kami sebetulnya ter-trigger (terpicu), karena briefing kami dengan World Bank (Bank Dunia). Jadi World Bank kritik kita, bahwa kita salah satu negara yang meng-collect (mengumpulkan) pajak tidak baik," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dia menilai, rasio pajak Indonesia terhadap PDB Indonesia saat ini masih tergolong rendah di kisaran 10 persen. Dia pun yakin, Coretax akan mendorong tambahan penerimaan pajak lebih dari 6 persen terhadap PDB.
"Kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapatkan 6,4 persen dari GDP atau setara kira-kira Rp1.500 triliun," katanya.