"Sekarang kami yang menyelesaikan itu. Online single submission (OSS) itu yang sudah digadang-gadang bakal selesai begini begini dan segala macam itu,” imbuh Luhut.
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat untuk mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Pelaksanaan OSS merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Mengutip laman resmi BKPM, OSS menjadi sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha.
Online single submission atau OSS diluncurkan pada 8 Juli 2018, sekaligus menyederhanakan proses perizinan berusaha.
(FAY)