Sebelumnya, Luhut menyebut ada beberapa komponen harga tiket pesawat yang akan dievaluasi pemerintah dalam upaya penurunan harga tiket pesawat. Selain dari sisi bahan bakar, juga dilakukan kajian untuk pemberian insentif fiskal kepada para maskapai.
Misalnya, pemerintah tengah mengkaji untuk pembebasan bea impor terhadap suku cadang pesawat. Mengingat saat ini masih banyak suku cadang yang didatangkan dari impor, sedangkan pelemahan nilai tukar mata uang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak rupiah untuk belanja suku cadang dari luar.
"Kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," kata Luhut mengutip unggahan melalui Instagram pribadinya, Kamis (11/7).
Selain itu, pemerintah berencana untuk membebaskan PPN yang akan ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun PPN DTP ini akan diberikan hanya untuk beberapa penerbangan ke destinasi pariwisata prioritas.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan kajian ulang terhadap rute-rute penerbangan dari maskapai bekerjasama dengan AirNav, utamanya untuk rute-rute transfer pesawat. Sehingga diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa mengurangi pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," kata dia.
(Febrina Ratna)