Ruang lingkup TKBI sendiri, dijelaskan Mahendra, mencakup sektor terkait Nationally Determined Contribution (NDC) beserta perubahannya, termasuk juga enabling sector.
TKBI Versi 2 ini sendiri sebelumnya telah diperkenalkan OJK dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, sebagai tindak lanjut dari penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024 lalu.
Jika TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, maka TKBI Versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
"TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2, yaitu kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta juga Asta Cita 8, terkait penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur," ujar Mahendra.
Penyelarasan tersebut, Mahendra menjelaskan, antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Sustainable Aviation Fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.