IDXChannel - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menyebut mafia pangan bisa dikenakan hukum subversif. Meski begitu, dia tidak memberikan alasan mendasar jika tindak kejahatan di sektor pangan itu perlu ditindak berdasarkan hukum tersebut.
Adapun subversif dipahami sebagai sebuah kegiatan yang bertujuan mendorong dan mematahkan kekuatan dan potensi yang dikerahkan oleh negara.
"Mafia beras bisa dikenakan hukuman subversif," ungkap buwas saat ditemui di kawasan Polda Banten, Jumat (10/2/2023).
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pemahaman Buwas sebelumnya. Pada saat ditemui di gedung Bulog beberapa waktu lalu, Buwas memandang penindakan terhadap mafia beras atau pangan cukup dengan cara persuasif atau memberikan pemahaman.