IDXChannel - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Hal itu disampaikan Lutfi dalam konferensi pers pada Selasa (18/1/2022) malam. Artinya, dalam hal ini semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng baik itu kemasan sederhana maupun premium dengan harga Rp14.000 per liter.
Mendag menyampaikan, kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (19/1) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.