Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Dengan demikian, ini akan menggerakkan keekonomian masyarakat Riau.
"Terakhir, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," ucapnya.
Sejauh ini, proses peralihan Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih terus berlangsung sesuai tahapan. Peralihan ini akan memakan waktu hingga 23 pekan ke depan. Sukamto menjelaskan, proses peralihan sudah dilakukan sejak tahun 2019.
"Kami sangat berkeinginan agar proses peralihan berlangsung lancar, tertib dan aman," beber Sukamto.
Adapun kontrak Bagi Hasil Blok Rokan ditandatangani antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan disetujui oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral pada 9 Mei 2019. Jangka waktu kontrak bagi hasil ini selama 20 tahun pada 2021-2041. Efektif berlaku mulai 9 Agustus 2021 menggunakan skema bagi hasil gross split.