IDXChannel - Akun Instagram resmi Prakerja mengumumkan bahwa hari ini (22/9/2021) tepatnya pada pukul 23.59 WIB merupakan batas waktu bagi peserta lolos Prakerja Gelombang 18 untuk membelanjakan dan pelatihan.
Hal tersebut sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020 bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga," tulis akun tersebut yang dikutip MNC Portal, Rabu (22/9/2021).
Apabila peserta lolos Prakerja tidak membelanjakan pelatihannya sampai pada batas akhir, maka status kepesertaan Prakerja akan dicabut dan praktis tidak lagi menerima insentif.
"Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi," lanjutnya.