Menurut dia, ada penyekatan di dua titik, Sumber Artha dan Patung Garuda, yang berbatasan dengan Jakarta Timur. Petugas yang berjaga di perbatasan akan menanyakan kepentingan mobilitas warga. Apabila dinilai petugas keperluannya tak mendesak, petugas bakal memberikan sanksi putar balik bagi masyarakat.
”Itu penyekatan terhadap mobilitas masyarakat, kami tanya ke mana? Kalau tidak penting, critical dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing, kita putar balik,” ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui PPKM darurat Jawa-Bali diberlakukan dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. Apalagi, dalam aturan itu sudah jelas, bila melanggar akan diberikan sanksi berat.
”Dua minggu ini kita harapkan masyarakat bisa menahan diri agar diam di rumah dan tidak keluyuran, dan tetap di rumah menerapkan protokol Kesehatan secara ketat,” tegasnya. (TYO)