IDXChannel - Sejumlah objek wisata di Kabupaten Malang mulai beroperasi, setelah sekian lama tutup imbas pandemi Covid-19.
Pembukaan objek wisata ini seiring keluarnya surat keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata.
Pada surat itu disebutkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level dua pada 2 November 2021, menjadikan sejumlah area publik, tempat wisata dengan syarat ketat protokol kesehatan.
"Kabupaten Malang saat ini masuk wilayah PPKM Level 2. Objek wisata resmi diizinkan buka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (8/11/2021).
Made menuturkan, sesuai keputusan dikeluarkan pemerintah, anak usia 12 tahun diperbolehkan masuk objek wisata, yang telah melengkapi syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Juga harus didampingi oleh orang tua," ucap dia.