Perjanjian tersebut merupakan perjanjian lingkungan hidup yang mengikat secara hukum oleh negara-negara anggota ASEAN untuk mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.
Perjanjian tersebut mengakui bahwa polusi asap lintas batas yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan harus dimitigasi melalui upaya nasional dan kerja sama internasional.
Rabu lalu, hanya dua wilayah—Sri Aman dan IPD Serian di Sarawak—yang Indeks Pencemaran Udara (API) terbaca tidak sehat, masing-masing sebesar 115 dan 101. (TSA)