Adi menjelaskan, kebijakan Investasi dari produk ini adalah minimum 80 persen dan maksimum seluruhnya dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di BEI.
Serta terdaftar dalam Indeks Sri-Kehati dan minimum 0 persen dan maksimum 20 persen dari NAB pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks Sri-Kehati tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80 persen dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks Sri-Kehati.
Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks Sri-Kehati.
“Di mana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80 persen dan paling banyak 120 persen dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks Sri-Kehati,” kata Adi.